Sholat Wajib dan Sholat Sunnah

SHOLAT WAJIB, SHALAT SUNNAH dan PENGAJARANNYA
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Materi dan Pembelajaran Fiqih MTs dan MA
Dosen Pengampu: Azizah, M. Pd. I


Disusun oleh:
Ahlis Niam (1610110320)
Sri Yuni Setyowati (1610110341)


JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) KUDUS
2018
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Shalat merupakan salah satu kewajiban bagi kaum muslimin yang sudah baligh, berakal dan harus dikerjakan. Shalat adalah rukun Islam yang kedua setelah syahadat. Islam didirikan atas lima sendi (tiang) salah satunya adalah shalat, sehingga barang siapa yang mendirikan shalat, maka dia telah mendirikan agama, dan barang siapa yang meninggalkan shalat, maka ia meruntuhkan agama Islam.
Seperti yang sudah diketahui, shalat dibagi menjadi dua yaitu, shalat fardhu dan shalat sunah. Shalat fardhu merupakan shalat yang harus diutamakan pelaksanaannya, barulah kemudian melaksanakan shalat sunah. Shalat fardhu dan shalat sunahpun memiliki macam-macamnya tersendiri. untuk lebih jelasnya, makalah ini akan membahas tentang pengertian dan tujuan shalat, cara melaksanakan shalat, macam-macam shalat dan hikmah melaksanakan shalat.
Rumusan Masalah
Apa pengertian shalat dan tujuan shalat?
Bagaimana cara melaksanakan shalat?
Apa macam-macam shalat?
Apa hikmah melaksanakan shalat?
Tujuan
Memberikan penjelasan pengertian shalat dan tujuan shalat
Memberikan penjelasan tentang cara melaksanakan shalat
Memberikan penjelasan tentang macam-macam shalat
Memberikan penjelasan tentang hikmah mengerjakan shalat


BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Shalat danTujuan Shalat
Pengertian Shalat
Secara bahasa, kata shalat berasal dari bahasa Arab as- shalat yang artinya doa memohon kebaikan. Jamaknya shalawat atau as- shalawat, yang diartikan meningkatkan amal kepada Allah sebagai tanda tunduk, syukur, dan memohon pertolongan. Secara istilah, shalat adalah suatu amal ibadah yang terdiri atas perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan bacaan takbir dan diakhiri dengan salam menuurut syarat dan rukun tertentu.
Jadi dapat disimpulkan bahwa shalat adalah satu macam atau bentuk ibadah yang diwujudkan dengan melakukan perbuatan-perbuatan tertentu disertai dengan ucapan-ucapan tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu pula.
Berikut adalah dalil  Q. S. al- Hajj ayat 77 yang memuat tentang shalat:
يااليهاالذين امنوااركعواواسجدوا واعبدوا ربكم وافعلوا الخير لعلكم تفلحون
Artinya: “ Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu dan sembahlah olehmu akan Tuhanmu serta berbuatlah kebaikan agar kamu memperoleh kemenangan”.

Shalat Wajib (Fardhu)
Shalat fardhu atau disebut juga dengan shalat wajib yaitu shalat yang harus dikerjakan dan tidak boleh ditinggalkan. Artinya jika dikerjakan mendapat pahala, dan jika ditinggalkan berdosa. Untuk shalat fardhu boleh dilakukan berjamaah ataupun munfarid.
Shalat fardhu dibagi menjadi dua macam yaitu:
Shalat fardhu ain
Yaitu shalat yang harus dikerjakan oleh setiap orang.  Shalat ini sering disebut dengan shalat lima waktu, yaitu shalat dzuhur, ‘Ashar, Maghrib, ‘isya dan shubuh. Termasuk juga shalat jumat yang sudah ditentukan syaratnya.
Shalat jumat adalah shalat 2 rakaat yang dikerjakan sesudah khotbah, ketika waktu dzuhur di hari jumat. Orang yang wajibmengerjakan sholat jumat adalah  orang yang memenuhi sayarat:
Mslim
Baligh atau dewasa
Berakal sehat
Sehat
Laki-laki
Penduduk mukim (bukan musafir)
Syarat sah mendirikan shalat jumat yaitu sebagai berikut:
Tempat shalat harus tertentu
Jumlah jamaah sekurang-kurangnya 40 orang laki-laki dewasa. Ucapkan Tetapi sebagian berpendapat lebih dari 40 jamaah, dan ulama lain berpendapat cukup 2 orang karena jumlah tesebut sudah termasuk berjamaah
Dikejakan pada waktu dzuhur
Hendaklah dilakukan setelah dua khotbah
Rukun khotbah yaitu:
Mengucapakan pujian kepada Allah, yakni Alhamdulillah pada 2 khotbah
Mengucapkan 2 kalimat syahadat dalam dua khotbah
Membaca shalawat nabi Muhammad dalam dua khotbah
Membaca Ayat-ayat Al-Quran dalam salah satu khotbah
Bedoa untuk seluruh mukminin pada khotbah yang kedua.
Syarat-syarat khotbah
Khotbah dilaksanakan pada waktu dzuhur
Khotbah dilaksanakan dengan berdiri, kecuali jika tidak mampu
Khatib harus duduk diantara dua khotbah
Khotib harus suci badan, pakaian dan tempatdari hadas dan najis
Khatib harus menutup aurat
Suara khotib harus didengar sekurang-kurangnya 40 jamaah
Tertib (berurutan).

Shalat fardhu kifayah
Yaitu shalat yang diwajibkan kepada sekelompok kaum muslimin yang apabila telah ada salah seorang atau sebagian dari mereka yang mengerjakan, maka berarti telah lepaslah kewajiban tersebut dari mereka semua, dan jika tak seorangpun dari mereka yang mengerjakan, maka berdosalah mereka semua.
Yang termasuk dalam shalat ini adalah shalat jenazah. Shalat jenazah yaitu shalat yang dikerjakan dengan 4 kali takbir, terhadap seorang islam yang telah meninggal.
Syarat shalat jenazah
Menutup aurat, suci dari hadats dan najis, baik badan, pakaian dan tempat, serta menghadap kerparah kiblat.
Jenazah telah dimandikan.
Letak jenazah disebelah kiblat orang yang menyalatkan, kecuali untuk shalat ghaib.
Rukun-rukun shalat jenazah
Niat
Berdiri bagi yang mampu
Takbir empat kali
Membaca suarat Al-Fatihah
Membaca shalawat atas Nabi
Mendoakan jenazah
Memberi salam.
Cara shalat jenazah
Shalat jenazah dapat dilakukan terhadap satu jenazah atau lebih
Jenazah boleh di shalatkan berulang kali
Jika jenazah laki-laki, maka Imam berdiri tepat di sebelah kepalanya, jika perempuan Imam berdiri di dekat peutnya.
Tidak memakai ruku, sujud, Itidal, dan duduk ataupun tahiyyat.


Shalat sunah
Shalat sunah yaitu shalat diluar dari shalat-shalat yang difardhukan, namun dianjurkan pelaksanaannya. shalat sunah apabila dikerjakan mendapat pahala kemudian apabila ditinggalkan tidak mendapat dosa.
Anjuran untuk melakukan shalat sunah terdapat dalam hadits dari Rabi bin Malik yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan kepada saya, dengan sabda:
سل, فقلت : اسالك مرا فقتك فى الجنة, فقال: اوغيرذلك؟ فقلت: هوذاك, قال: فاعنى على نفسك بكثرة اسجود. (رواه مسلم عرربيعة بن مالك)
Artinya: Bermohonlah, maka saya jawab: “Saya mohon kepadamu agar saya dapat menemanimu di surga”. Kemudian beliau bersabda: “Adakah selain itu? saya menjawab: Ya, cuma itu. Beliau bersabda: Maka bantulah saya, agar berhasil permohonanmu itu dengan memperbanyak sujud (shalat sunah). (HR. Muslim dan Rabiah bin Malik).
Berdasarkan status hukumnya, shalat sunah dibedakan menjadi dua yaitu:
Shalat sunah muakkad
Yaitu shalat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (mendekati shalat wajib), seperti shalat Idain, shalat witir, dan sebagainya.
Shalat sunah ghairu muakkad
Yaitu shalat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti shalat sunah rawatib, dan shalat yang tergantung waktu dan keadaan seperti shalat kusuf/ khusuf yang dikerjakan ketika terjadi gerhana.
Berikut adalah macam-macam shalat sunah :
Shalat sunah yang dikerjakan berjamah, yaitu:
Shalat idain, yaitu shalat Idul Fitri dan shalat Idul Adha. Shalat idul Fitr dialaksanakan setiap tanggal 1 Syawal, sedangkan Shalat Idul Adha dilaksanakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah.
Cara pelaksanaannya:
Sebelum berangkat disunahkan mandi memakai wewangian serta berangkat dengan memperbanyak dzikir dan takbir.
Disunahkan makan dulu sebelm shalat idul Fitri, tetapi untuk idul Adha disunahkan makan sesudah sholat.
Sesampainya di Masjid, shalat tahiyyatul masjid. Tetapi jika di tanah lapang tidak ada tahiyyatul masjid.
Berangkat dan pulang dari sholat hendaklah mengambil jalan yang berlainan.
Melakukan sholat Idain:
Niat
Pada rakaat pertama, sesudah takbiratul Ihram dan doa Iftitah, membaca takbir 7 kali dan diantara takbir membaca tasbih.
Pada rakaat kedua , sesudah berdiri untuk rakaat kedua membaca takbir  kali dan diantara takbir mrmbaca tasbih.
Sholat id dikerjakan sebelum khotbah.
Shalat tarawih. Yaitu shalat sunah malam yang dikerjakan pada blan ramadhan. Waktu pelaksanaan shalat tarawih adalah sesudah shalat isya sampai fajar. Mengenai Jumlah rakaat , ada beberapa pendapat yang berbeda, ada yang 8, 20 bahkan sampai 36 rakaat. Setelah shalat tarawih biasanya didikuti dengan shalat witir 3 rakaat,.tiap-tiap 2 rakaat sekali salam, dan ketika witir terakhir 1 rakaat salam.
Shalat istisqo, yaitu shalat sunah untuk meminta turunnya hujan. Adapun cara melaksanakan shalat istisqa adalah:
Tiga hari sebelum pelaksanaan shalat istisqa, para imam dan ulama menyerukan kepada kaumnya, berpuasa berturut-turut selama 3 hari dan menganjurkan untuk bertobat, beristigfar serta menjauhi kedzaliman, sebaliknya selalu berbuat baik dan snantiasa mendekatkan diri kepada Allah.
Pada hari keempatnya, semua penduduk, bahkan bainatang ternak dikeluarkan dari rumah untuk pergi ketanah lapang. Waktu berpakaian hendaklah berpakaian  sederhana dan tidak memakai wewangian.
Melaksanakan shalat istisqa. Shalatnya sama dengan shalat id.  Setelah salam hendaklah khatib membaca khatbah dengan membaca istigfar 9 kali pada khatbah pertama, dan pada khatbah kedua sebamyak 7 kali dan khatib disunahkan memakai selendang.
Dikala berdoa pada khotbah kedua, hendaklah khatib membelakangi makmum dengan menghadap kiblatdan mengubah selendangnya yang kanan kekiri, yang atas kebawah.
Shalat dua gerhana, baik kusuf (gerhana matahari) maupun khusuf (gerhana bulan). Waktu pelaksanaannya yaitu mlai timbulnya gerhana sampai berakhirnya gerhana.
Cara pelaksanaannya:
Shalat ini banyaknya 2 rakaat,. Dikerjakan lebih utama berjamaah. Pada rakaat pertama ruku;nya 2 kali, itidal dua kali dan sujud sebagaimana biasa, yakni dua kali. Begitu juga pada rakaat kedua.
Ketika bangkit dari ruku pertamma membaca surat Al-Fatihah lagi, dengan demikian shalat gerhana itu dengan 4 kali fatihah, 4 ruku, 4 itidal, dan 4 sujud .
Shalat gerhana bulan bacaannya dinyaringkan, sedangkan shalat gerhanaq matahari tidak dinyaringkan
Shalat witir. Yaitu shalat sunah malam yang berokaat ganjil dan biasanya di rangkaikan dengan shalat tarawih. Waktunya sesudah shalat isya samai fajar. Paling sedikit 1 rakaat dan paling banyak 11 rakaat, maka dikerjakan dengan 2 rakaat sekali salam dan terakhir satu rakaat salam.
2)  Shalat sunah yang dikerjakan secara munfarid, yaitu:
Shalat rawatib
Shalat Rawatib.  Yaitu shalat sunah shalat suanh yang mengiringi shalat fardhu.  Shalat ini ada yang dikerjakan sebelum shalat fardhu yang disebut shalat sunah qabliyah, dan ada yang di kerjakan sesudah shalat fardhu yang disebut dengan shalat sunah badiyah
Shalat sunah rawatib Muakkad. Shalat sunah ysng psling utama dikerjakan, yakni terdiri dari 10 rakaat, yaitu:
2 rakaat sebelum shalat dzuhur.
2 rakaat setelah shalat dzuhur.
2 rakaat sesudah shalat maghrib.
2 rakaat sesudah shalat isya.
2 rakaat sebelum shalat shubuh (tidak ada sesudahnya).
Shalat sunah rawatib Ghairu Muakkad. Terdiri atas 12 rakaat, yaitu:
2 rakaat sebelm shalat dzuhur (maksudnya 2 rakaat sebelum dzuhur kedua, karena sebenarnya ada 4 rakaat).
2 rakaat sesudah shalt dzuhur (yakni 2 rakaat yang kedua)
4 rakaat sebelum shalat ashar (sesudahnya tidak ada).
2 rakaat sebelum shalat maghrib.
2 rakaat sebelum sshalat isya.
Ketentuan shalat sunah rawatib:
Niatnya menurut shalat yang kan dilakukannya.
Tidak disertai azan dan iqamah.
Dikerjakan tidak dengan berjamaah.
Bacaanya tidak dinyaringkan.
Jika lebih baik 2 rakaat, maka tiap 2 rakaat salam.
Diutamakan bergeser atau berpindah tempat dari tempat yang digunakan untuk shalat fardhu.
Shalat wudhu.Yang dimaksud dengan shalat sunah wudhu adalah shalat yang dikerjakan setelah seseorang selesai berwudhu. Cara mengerjakan sebagaimana shalat biasa, yakni 2 rakaat.
Shalat dhuha. Yaitu shalat sunah yang dikerjakan pada waktu dhuha (mulai matahari setinggi tombak pada pagi hari sampai tergelincirnya matahari) atau ketika matahari sedang naik. Dikerjakan paling sedikit 2 rakaat, paling banyak 12 rakaat. Bacaan surat pada bacaab pertama ialah surah Asy-Syams. Sedang rakaat kedua adalah surah Ad-Dhuha.
Shalat tahiyyatul masjid. Yaitu shalat untuk menghidukan (menghormati) masjid. Shalat ini dikerjakan setiap memasuki ke masjid sebelum duduk, baik diwaktu siang ataupun malam. Orang yang masuk masjid ketika khotib sedang berkhotbah, hendaknya mengerjakan shalat dengan ringan saja, artinya tidak terlalu lama agar dapat segera mendengarkan khotbah.
Shalat tahajjud. Yaitu shalat yang dikerjakan pada waktu malam hari, sedikitnya 2 rakaat dan sebanyak-banyaknya tidak terbatas.  Waktunya sesudah shalat isya samai terbitnya fajar.  Shalat malam dapat dikatakan shalat tahajjud jika dilakukan sesudah bangun dari tidur malam, sekalipun tidur sebentar.
Waktu-waktu malam dibagi menjadi tiga:
Sepertiga pertama, yakni kira-kira pukul 7 malam sampai pukul 10 malam WIB, ini adalah waktu utama.
Sepertiga kedua, yakni antara pukul 10 sampai pukul 1 dinihari, ini merupakan waktu lebih utama.
Sepertiga ketiga, yakni antara pukul 1 dinihari sampai terbit fajar. Ini adalah waktu paling utama.
Shalat hajat
Yaitu shalat sunah yang dikerjakan agar hajat(keperluan) kita dikabulakn Allah. Paling sedikit dikerjakan 2 rakaat, dan paling banyak 12 rakaat.
Shalat istikharah. Yaitu shalat sunah 2 rakaat untuk memohon kepada allah dalam menentukan yang lebih baik terhadap 2 hal atau lebih yang belm dapat ditentukan baik buruknya. Artinya jika seseorang mempunyai tujuan terhadap sesuat8 yang diinginkan tetapi dia ragu-ragu, maka untuk memilih salah satu yang terbaikdisunahkan menunaikan shalat istikharah. Waktu pelaksanaannya utama pelaksanaanya ialah malam hari sebagaimana shalat tahajjud.
Shalat muthlaq. Taitu shalat sunah yang boleh dikerjakan pad waktu kapan saja, kecuali pada waktu yang dilarang untuk mengerjakan shalat sunah, dengan jumlah rakaat yang tidak terbatas.  Niat shalat muthlaq tidak terikat dengan niat tertentu. Selainikhlas menjalankan ibadah kepada Allah SWT. Shalat sunah muthlaq dikerjakan 2 kali rakaat tiap kali salam.
Shalat awwabin.
Yaitu shalat sunah yang dikerjakan setelah shalat sunah badiyah maghrib,. Bnayaknya 6 rakaat, tiap 2 rakaat salam. Cara pelaksanaanya adalah:
2 rakaat pertama setelah membaca surat Al fatihah, maka surat yang dibaca adalah Al-Ikhlas 6 kali, Al alaq 1 kali, dan An- Nas 1kali.
2 rakaat yang kedua surat yang dibaca terserah sesuai yang dikehendaki.
2 rakaat ketiga, pada rakaat pertama membaca surat Al-Kafirun, dan rakaat kedua membaca surat Al-Ikhlas sekali.
Shalat tasbih.
Yaitu shalat sunah yang diajarkan oleh Rasulllah kepada pamannya, Sayyidina Abbas bin Abdul Muthalib, yang didalamnya banyak terdapat bacaan tasbih. Anjrn untuk mengerjakan shalat ini adalah setiap malam, jika tidak sanggup maka dikerjakan sekali seminggu, jika tidask sanggup sekali sebulan, atau sekali setahun atau seumur hidup sekali.
Banyaknya 4 rakaat. Jika dikerjakan siang hari, dianjurkan 4 rakaat sekali salam, dan jika malam hari 4 rakaat, 2 kali salam. Sedangkan bacaan tasbihnya ada 300 kali.
Shalat taubah
Yaitu shalat sunah yang dilakukan oleh seseorang yang ingin bertaubat dari dosa atau kesalahan, yang telah dilakukannya. Paling sedikit 2 rakaat sampai 4 rakaat.


Hikmah Melaksanakan Shalat
Berikut adalah hikmah besar mengerjakan shalat adalah:
Mencegah perilaku atau perbuatan keji dan munkar
Membina jiwa dan membersihkan ruh
Mendidik manusia berdisiplin dan mematuhi segala peraturan
Membina persatuan solidaritas dan persamaan derajat di antara manusia
Agar mendapat ketenangan dan ketentraman jiwa
Melatih konsenterasi pikiran
Menumbuhkan jiwa kepemimpinan
Menjaga kesehatan jasmani
Mendapat pahala

















BAB III
PENUTUP
Simpulan


















Daftar Pustaka
Rifai. Moh. Ilmu Fiqih Islam Lengkap. Semarang: Karya Toha Putra. 1978
Daradjat. Dzakiah. Ilmu Fiqih I. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf. 1995
Hubeis. Umar dan Bey Arifin. Terjemah Kitab Imam Ahmad Ibnu Hanbal, Betulkanlah shalat anda. Jakarta: Bulan Bintang, 1974
Dianawati Anjen. Kumpulan Sholat-sholat Sunnah. Surabaya: Wahyu Media, 2010.
Rasjid. H. Sulaiman.. Fiqih Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2015
Abu Maulana. dan Hadi Abdullah, Panduan Praktis Shalat Edisi Lengkap, Semarang:Pustaka Nuun, 2015

Komentar